Contacts
Get in touch

Terms and Conditions

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan

informasiINDONET berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan serta melindungi Privasi dan Data Pribadi Anda.

  • Syarat dan Ketentuan Umum Layanan (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan pelanggan (“Pelanggan”) dengan PT Indointernet Tbk (“Indonet”), serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Work Order yang ditandatangani antara Pelanggan dan Indonet (“Work Order”). Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah “Pelanggan” merujuk pada individu atau badan usaha yang secara sah menerima penawaran dan menggunakan Layanan dari Indonet. Dalam dokumen ini, Pelanggan dan Indonet secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu disebut sebagai “Pihak.”

    Dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Indonet (“Layanan”) dan menandatangani Work Order, Pelanggan menyatakan telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Syarat dan Ketentuan Umum yang diuraikan di bawah ini berlaku bagi seluruh Pelanggan atas Layanan yang disediakan oleh Indonet.

  • Seluruh peralatan dan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh Indonet dan digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan (“Perangkat Indonet”) tetap menjadi milik Indonet. Pelanggan bertanggung jawab atas segala kerusakan dan/atau kehilangan terhadap Perangkat Indonet yang ditempatkan di lokasi Pelanggan apabila disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pelanggan, termasuk kesalahan atau kelalaian karyawan alih daya (outsourced employees) yang berada di bawah tanggung jawab Pelanggan.
     
  • SLA untuk setiap Layanan dapat diakses melalui tautan indonet.co.id/SLA.
  • Dengan menandatangani Work Order, Pelanggan dianggap telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan SLA yang tersedia melalui tautan indonet.co.id/SLA.
  • Selama Masa Berlaku, Para Pihak sepakat untuk, dan memastikan bahwa direktur, pejabat, karyawan, agen, serta pihak ketiga perantara mereka (“Perwakilan Perusahaan”), akan mematuhi seluruh Hukum yang Berlaku sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban mereka berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun Work Order.
    “Hukum yang Berlaku” berarti seluruh undang-undang, peraturan, ketentuan, atau aturan yang mengikat dari otoritas pemerintah terkait yang berlaku atau berhubungan dengan pengadaan, penyediaan, dan penggunaan bagian mana pun dari suatu Layanan, yang dalam hal ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  • Setiap Pihak dan Perwakilan Perusahaannya:
    (i) wajib mematuhi seluruh Hukum yang Berlaku mengenai anti-suap dan anti-korupsi, termasuk hukum yang memiliki efek ekstrateritorial, dan
    (ii) menyatakan, menjamin, serta berjanji bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan dalam bentuk penawaran, janji, atau pembayaran yang melanggar hukum kepada atau untuk kepentingan pihak manapun maupun pejabat pemerintah sehubungan dengan Work Order.
  • Each Party represents, warrants, and covenants that: (i) it is and will continue to be compliant with all Sanction Laws; and (ii) is not listed, or owned or controlled by an entity or person, on the U.S. Department of Treasury list of Specially Designated Nationals or located in or organized under the laws of a country subject to U.S. or E.U. embargo. “Sanction Laws” means all Applicable Laws relating to sanction or embargo and regulations in force from time to time, including but not limited to, trade and economic sanctions maintained by the Treasury Department’s Office of Foreign Assets Control (OFAC) and any other U.S. enabling legislation or executive order relating thereto.
  • Setiap Pihak juga menyatakan, menjamin, serta berjanji bahwa:
    (i) Pihak tersebut telah dan akan tetap mematuhi seluruh Hukum Sanksi; dan
    (ii) tidak tercantum, dimiliki, atau dikendalikan oleh entitas atau individu yang masuk dalam daftar Specially Designated Nationals dari U.S. Department of Treasury, serta tidak berlokasi maupun didirikan berdasarkan hukum negara yang menjadi subjek embargo AS atau Uni Eropa.
    “Hukum Sanksi” berarti seluruh Hukum yang Berlaku terkait sanksi atau embargo dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada sanksi perdagangan dan ekonomi yang diberlakukan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), serta peraturan atau keputusan eksekutif AS lainnya yang terkait.
  • Masing-masing Pihak berhak untuk segera mengakhiri Work Order ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya apabila secara wajar menentukan bahwa Pihak lainnya tidak mematuhi ketentuan butir (b) dan (c) di atas. Tidak ada hal dalam Syarat dan Ketentuan Umum maupun Work Order ini yang dapat menghalangi suatu Pihak untuk melaksanakan hak pengakhiran, sepanjang Pihak tersebut bertindak secara wajar, dengan itikad baik, dan berdasarkan pertimbangan yang tepat.
  • Dengan menandatangani Work Order ini, Pelanggan memberikan persetujuan secara tegas kepada Indonet untuk memproses Data Pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi yang dapat dilihat pada situs resmi Indonet (www.indonet.id
    ).
    Untuk keperluan pemrosesan Data Pribadi, Indonet berhak menunjuk pihak ketiga lainnya guna memproses Data Pribadi Pelanggan.

    Pelanggan dengan ini menyetujui untuk membebaskan Indonet dari segala bentuk tuntutan, klaim, dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan terjadinya risiko Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Privasi.

  • Pelanggan membebaskan Indonet dari segala tuntutan, klaim, dan/atau kerugian dari pihak manapun yang timbul sehubungan dengan keberadaan perangkat milik Indonet yang dipasang di lokasi Pelanggan, sehingga seluruh risiko dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi beban Pelanggan.
  • Setelah layanan dipasang dan/atau diaktifkan, Indonet akan mengirimkan Service Activation Notification (SAN) untuk memberitahukan tanggal efektif dimulainya layanan.
    Apabila terdapat pertanyaan terkait hal tersebut, mohon disampaikan kepada kami dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk penerimaan Pelanggan atas Layanan.
  • Untuk layanan Colocation yang dinyatakan “Ditutup” akibat terminasi/penutupan oleh Billing ataupun atas permintaan Pelanggan, seluruh kewajiban pembayaran yang masih tertunggak harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai syarat pengambilan perangkat.

    Perangkat wajib diambil oleh Pelanggan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal terminasi layanan. Apabila Pelanggan tidak mengambil perangkat dalam jangka waktu tersebut, Indonet berhak untuk memindahkan perangkat ke gudang lain.

    Indonet tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat pemindahan perangkat milik Pelanggan tersebut.

  • Dalam hal terjadi terminasi Layanan dan terdapat perangkat milik Indonet di lokasi Pelanggan, maka Indonet berhak untuk mengambil perangkat tersebut dengan pemberitahuan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya.
  • Indonet tidak bertanggung jawab atas setiap penyalahgunaan Layanan oleh Pelanggan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Dengan demikian, Indonet dibebaskan dari segala tuntutan, klaim, denda, sanksi apa pun, dan/atau gugatan dari pihak manapun.
  • Syarat dan Ketentuan Umum ini beserta Work Order tunduk pada dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
    Dengan ini, Pelanggan menyatakan telah memahami, mengerti, membaca, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini sehingga mengikat secara hukum.